Sektor Manufaktur Harus Jadi Mesin Penggerak Demi Capai 7 Persen Pertumbuhan Ekonomi RI

Sektor manufaktur diharapkan dapat menjadi penggerak ekonomi RI. Adapun kontribusi sektor manufaktur masih yang terbesar sekitar 18 19 persen dari perkenomian nasional. "Sehingga kalau kita mendorong, mesin penggerak terbesar tentunya untuk bisa menggapai tadi pertumbuhan lebih tinggi lagi akan lebih mudah tercapai," jelas dia.

Menurut dia, jika pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa diatas 6 7 persen maka Indonesia bisa keluar dari status middle trap income. Namun sayangnya, pertumbuhan ekonomi RI tahun depan masih berkisar diangka 5 persen. Kapan Sebaiknya Makmum Baca Al Fatihah, Serentak dengan Imam atau Setelahnya? Ini Penjelasan UAS

Warga Tanggung Kebutuhan Makan Rohingya yang Terdampar di Aceh Timur, UNHCR Belum Terlihat Kisah Pemilik Warung Bakso Pak Sholeh Magelang Didatangi Paspampres, Pesan 600 Porsi Hasil Survei Capres 2024 Terbaru Hari Ini, Elektabilitas Paslon di Jateng, Sengit di Kandang Banteng

Kabar Abroad Timnas Indonesia: Berkah Piala Asia, Marselino Bawa KMSK Deinze Nangkring di Puncak Berita Viral Warga Surabaya Scrining Kesehatan Gratis di Puskesmas Sampai 10 Februari Ini Tujuannya Idham Mase Kekeuh Cerai dengan Catherine Wilson, Kecewa Keket Tak Mundur dari Caleg, Rebutan Suara Halaman 3

"Saat ini pendapatan perkapita kita itu 5.000 US Dollar. Untuk menjadi 12.000 US Dollar, pertumbuhan perekonomian kita setiap tahun itu harus di atas 5 persen setidaknya 6 atau 7 persen," jelas dia. Diketahui, rilis Badan Pusat Statistik (BPS) triwulan III 2023, Industri manufaktur tetap tumbuh positif dan mengesankan dibanding dengan industri manufaktur negara tetangga lainnya. Pertumbuhan terbesar dari performa sektor manufaktur nasional pada triwulan II 2023, yakni industri barang logam, komputer, barang elektronik, optik, dan peralatan listrik yang tumbuh sebesar 17,32 persen.

Disusul industri logam dasar (11,49 persen), industri alat angkutan (9,66 persen), industri makanan dan minuman (4,62 persen), serta industri kertas dan barang dari kertas, percetakan dan reproduksi media rekaman (4,50 persen).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *