Cara Mendapatkan Jaminan Sosial untuk UMKM agar Lebih Aman

Bukan hanya pegawai negeri saja yang bisa mendapatkan jaminan sosial, tapi juga pekerja UMKM. Cara mendapatkan jaminan sosial untuk UMKM sangat mudah dan akan menjadi dukungan penting bagi kelancaran usaha.

Layaknya pengusaha, sebagai pemilik UMKM Anda harus mendaftarkan setiap karyawan untuk mendapatkan jaminan sosial. Pasalnya, jika tidak maka akan ada sanksi hukum yang menanti.

Simak bagaimana cara tepat untuk mendapatkan jaminan sosial bagi Anda pemilik UMKM dalam artikel ini.

Apa Saja Manfaat Jaminan Sosial bagi karyawan UMKM?

Jaminan sosial untuk karyawan UMKM memberikan begitu banyak manfaat. Pertama adalah memperoleh dana pensiun yang akan memberikan keamanan dan kenyamanan di hari tua nanti.

Kedua, baik pemilik UMKM dan karyawan juga akan mendapat perlindungan kecelakaan kerja. Jaminan berupa santunan yang dapat mengurangi beban biaya karena kecelakaan.

Ketiga, jaminan sosial juga akan memberikan perlindungan bagi karyawan ketika mengalami PHK.

Akan ada santunan khusus yang dapat menopang hidup karyawan selama proses pencarian pekerjaan baru.

Keempat, karyawan UMKM yang memiliki gaji relatif rendah juga berkesempatan untuk bisa mendapatkan bantuan kredit. Bantuan ini sangat bermanfaat untuk bisa mendapatkan hunian atau renovasi rumah.

Cara Mendapatkan Jaminan Sosial untuk UMKM

Melansir laman resmi UMSU, berdasarkan UU No.24 Th 2011, seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan karyawan dalam program jaminan sosial. Itu artinya, Anda sebagai pemilik UMKM harus memastikan seluruh karyawan terdaftar.

Salah satunya adalah jaminan perlindungan UMKM dari BPJS Ketenagakerjaan. Beberapa cara dan syarat yang harus Anda penuhi untuk mendapatkanya antara lain:

1. Mempersiapkan Syarat Dokumen

Cara mendapatkan jaminan sosial untuk UMKM bermula dari persiapan syarat berupa dokumen. Anda dapat mengumpulkan informasi identitas diri (KTP) serta NPWP.

Jangan lupa juga untuk mencantumkan Nomor Induk Perusahan (NIB) yang menjadi bukti penting bahwa usaha Anda telah berizin. Anda juga bisa menambahkan dokumen akta perusahaan sebagai pelengkap.

Kemudian, untuk mendaftarkan setiap karyawan, Anda juga perlu data berupa KTP, KK dan juga foto karyawan ukuran 2X3.

Nantinya semua data ini bisa Anda upload ke website resmi daftar.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Melakukan Pembayaran Iuran

Setelah pengumpulan syarat dan selesai mendaftarkannya ke website resmi BPJS, Anda tinggal melakukan pembayaran iuran. Pembayarannya dapat dilakukan secara bulanan dengan transfer agar lebih mudah.

Jika pembayaran bulan pertama telah selesai, maka baik Anda dan karyawan telah memiliki jaminan sosial. Setiap orang yang terdaftar akan memiliki kartu peserta yang menjadi bukti kepesertaan.

Kehadiran jaminan perlindungan UMKM dari BPJS Ketenagakerjaan memberikan keuntungan bagi seluruh pengusaha maupun karyawan. Anda dan karyawan akan mendapatkan perlindungan kecelakaan, kematian, hingga jaminan hari tua.

Pastikan untuk mendaftar jaminan sosial bagi UMKM dari BPJS Ketenagakerjaan sekarang. Prosesnya mudah karena semuanya bisa berlangsung secara online.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *