BREAKING NEWS: Dapat Potongan Rp 7 Juta, Subsidi Motor Listrik 1 NIK 1 Unit Resmi Diberlakukan

Pemerintah resmi memperluas bantuan pembelian motor listrik ke masyarakat. Jika awalnya bantuan diberikan untuk empat kriteria, saat ini 1 NIK bisa membeli 1 unit sepeda motor listrik. Aturan mengenai perubahan kriteria penerima subsidi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua. "Dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih. Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja," tutur Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (29/8/2023).

Pada Permenperin 21/2023 menyebutkan, program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama. "Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik," terang Menperin. Masyarakat yang tertarik membeli sepeda motor listrik akan mendapatkan potongan harga langsung sebesar Rp 7 juta.

Hasil Survei Elektabilitas Capres Cawapres Terbaru Januari 2024, Cek Elektabilitas Paslon Terkuat Calon Pemenang Pilpres 2024 Mulai Terlihat Jelang Pencoblosan, 6 Hasil Survei Elektabilitas Terbaru Halaman 4 Miguel Mengigau Nangis Teringat Dimarahi Desta imbas Rusak Mainan saat ke Jepang

Walau Cerai, Irish Bella dan Ammar Zoni Masih Berpeluang Rujuk Idham Mase Kekeuh Cerai dengan Catherine Wilson, Kecewa Keket Tak Mundur dari Caleg, Rebutan Suara Halaman 3 "Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri," jelas Agus.

Permenperin 21/2023 juga menerangkan dalam melakukan proses pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua, diler perlu melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli yang berbasis NIK yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dengan menggunakan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian. Data itu disebut Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa). Tercatat saat ini ada 14 perusahaan dengan 30 model motor listrik yang sudah bermitra dengan pemerintah dalam program ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *