Gaji PNS Naik 8 Persen, Menpan-RB Sebut Cair Awal Februari, Simak Besarannya

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyatakan, kenaikan gaji sebesar 8 persen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) bakal cair dalam waktu dua hari ini atau awal Februari 2024. "Mestinya sudah bisa cair 1 2 hari ini," kata Anas kepada wartawan di Kementerian Bappenas, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2024). Anas menyatakan, pihaknya telah mengirimkan harmonisasi terkait dengan aturan kenaikan gaji bagi ASN maupun pensiunan.

Kenaikan gaji ASN ini telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sedangkan untuk kenaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah diatur melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. "Kemenpan sudah mengirim dan sudah harmonisasi dengan Kemenkeu dan Setneg sehingga segera cair terkait dengan tunjangan ASN dan pensiunannya," ujarnya.

Gaji PNS Naik 8 Persen, Menpan RB Sebut Cair Awal Februari, Simak Besarannya Informasi Bantuan Sosial KIS PBI JK, Cair Tanggal Berapa dan Berupa Apa Tahun 2024? Halaman 3 Gaji PNS Naik 8 Persen, Menpan RB Sebut Cair Awal Februari 2024

Jakarta Sengit, Cek 3 Survei Elektabilitas Pilpres 2024 Terbaru, Terjawab Capres Terkuat di Ibu Kota Halaman 4 Perihal kenaikan gaji PNS ini sebelumnya telah diinformasikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Bendahara negara bilang, pembayaran gaji ASN akan dicairkan secara komplit untuk 12 bulan sekaligus oleh Pemerintah.

Namun pihaknya tengah menyelesaikan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang kenaikan gaji ASN 2024. "Gaji ASN 2024 tetap dibayarkan, kenaikannya sesuai yang disampaikan Bapak Presiden, kenaikan 8 persen dan untuk pensiunan 12 persen. PP nya sedang diselesaikan, sedang kita kebut ini. Januari ini tetap kita bayarkan komplit untuk 12 bulan," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa, dikutip Rabu (3/1/2024). Adapun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan dana sebesar Rp 52 trilliun untuk membayar kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pensiunan yang naik di 2024 mendatang.

Golongan Ia : Rp1.685.700 Rp2.522.600 Golongan Ib : Rp1.840.800 Rp2.670.700 Golongan Ic : Rp1.918.700 Rp2.783.700

Golongan Id : Rp1.999.900 Rp2.901.400 Golongan IIa Rp2.184.000 Rp3.633.400 Golongan IIb Rp2.385.000 Rp3.797.500

Golongan IIc Rp2.485.900 Rp3.958.200 Golongan IId Rp2.591.000 Rp4.125.600 Golongan IIIa Rp2.785.700 Rp4.575.200

Golongan IIIb Rp2.903.600 Rp4.768.800 Golongan IIIc Rp3.026.400 Rp4.970.500 Golongan IIId Rp3.154.400 Rp5.180.700

Golongan IVa Rp3.287.800 Rp5.399.900 Golongan IVb Rp3.426.900 Rp5.628.300 Golongan IVc Rp3.571.900 Rp5.866.400

Golongan IVd Rp3.723.000 Rp6.114.500 Golongan IVe Rp3.880.400 Rp6.373.200

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *